PMB Yakin Lampaui “Parliamentary Threshold”

Jakarta (ANTARA News) – Partai Matahari Bangsa (PMB) yakin perolehan suara partainya secara nasional pada Pemilu 2009 akan melampaui ketentuan parliamentary threshold (batas minimal perolehan suara legislatif) sebesar 2,5 persen.

“Dengan kerja keras selama ini, kami berkeyakinan kalau hanya memenuhi perolehan suara minimal 2,5 persen dari total suara sah pemilu secara nasional, itu bukanlah sesuatu yang sulit,” kata Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat PMB Ahmad Rofiq di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Ahmad dilontarkan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, khususnya yang terkait ketentuan parliamentary threshold.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh calon anggota legislatif dari 11 partai politik (parpol).

Menurut MK, pasal 202 ayat (1) UU Pemilu tentang ketentuan parliamentary threshold yang dipermasalahkan pemohon, tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Ahmad Rofiq mengatakan, putusan MK soal ketentuan parliamentary threshold tersebut tidak membuat PMB berkecil hati, namun justru akan memicu seluruh kader dan caleg PMB untuk bekerja lebih keras untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya.

“Kami tetap yakin karena semua kader bergerak dan hadir secara langsung ke masyarakat. PMB siap bertanding dengan partai lainnya. Tidak hanya partai baru tapi dengan partai lama pun kami siap bersaing,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai putusan MK yang menolak uji materi 11 parpol soal parliamentary threshold sebagai langkah tepat untuk menyehatkan politik nasional dan menyederhanakan sistem kepartaian masa depan.

Menurut dia, penyederhanaan itu hanya dimungkinkan selama ketentuan electoral threshold (batas minimal perolehan suara partai untuk bisa ikut pemilu selanjutnya) maupun parliamentary threshold (batas minimal perolehan suara partai untuk bisa memperoleh kursi DPR RI) dilaksanakan secara konsisten.

Ia juga berpendapat bahwa parliamentary threshold tidak menghambat eksistensi partai karena hanya membatasi partai-partai yang berhak ada di DPR RI, sementara untuk DPRD masih diperkenankan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia sudah menjadi kebutuhan riil di masyarakat.

“Ketentuan ini sudah menjadi bagian perundang-undangan yang berlaku dan mengikat,” ujar Anas. (*)